A. Pengertian Hakim
Pengertian hakim dari
segi bahasa, hakim mempunyai dua arti, yaitu:
Pertama:
واضع الأحكام و مثبتها و منشئها و مصدرها.
Artinya:
“Pembuat hokum, yang menetapkan,
memunculkan sumber lain”.
Kedua:
الذي يدرك الأحكام و يظهرها و يعرفها و يكشف عنها.
artinya:
“Yang menemukan,
menjelaskan, memperkenalkan dan menyingkapkan”.
Defenisi hukum syar’I
adalah: “Titah allah yang berhubungan dengan tingkah laku” (Amir Syarifuddin,
hal :347).
Hakim adalah persoalan
yang penting dalam ushul fiqh, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dalam
syariat islam, atau pembentuk hokum syara’, yang mendatangkan pahala bagi
pelakunya dan dosa bagi pelanggarnya. Dalam ilmu ushul fiqh hakim juga disebut
sebagai syari’.
B. Tugas Hakim
hakim wajib menjamin hukum tetap aktual, dan lain-lain, perlu disadari tugas utama
hakim adalah menyelesaikan
sengketa di-antara pihak-pihak, memberi kepuasan
hukum kepada pihak yang berperkara. Sedangkan halhal yang bersifat sosial hanyalah akibat dari putusan hakim terhadap
pihak yang bersangkutan. Bukan sebaliknya,
seolah-olah hakim dapat mengesampingkan
kepentingan pihak-pihak, demi suatu tuntutan sosial. Perlu juga diketahui, dalam kelonggaran apapun, atau hakim
yang paling liberal sekalipun, atau
sepragmatis apapun, tetap harus memutus menurut hukum, baik dalam arti harfiah
maupun hukum yang sudah ditafsirkan atau dikonstruksi.
Menurut pasal 1 Undang-undang kehakiman tahun 2004
adalah sebgai berikut
Pasal 1
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam
ketentuan ini mengandung pengertian
bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala
campur tangan pihak kekuasaan ekstra
yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana
disebut dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial
bersifat tidak mutlak karena
tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila,
sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan
rakyat Indonesia.
3. Tugas dan
wewenang Hakim
A.
Bidang Perdata
a.
Menetapkan
hari sidang.
b.
Menetapkan
sita janminan.
c.
Bertanggung
jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda
tanganinya sebelum sidang berikutnya.
d.
Mengemukakan
pendapat dalam musyawarah.
e.
Menyiapkan
dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
f.
Hakim wajib
menanda tangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
g.
Melakukan
pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas
umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata/bidang perdata
dan eksekusi serta melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
h.
Mempelajari
dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang diterima dari Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung.
B. Bidang
Pidana
a.
Menetapkan
hari sidang untuk perkara dengan acara
b.
Menetapkan
terdakwa ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahannya.
c.
Bertanggungjawab
atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya
sebelum sidang berikutnya
d.
Mengemukakan
pendapat dalam musyawarah.
e.
Menyiapkan
dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
f.
Hakim wajib
menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
g.
Menghubungi
BISPA agar mnghadiri persidangan dalam hal terdakwa masih di bawah umur.
h.
Memperoses
permohonan grasi
i.
Melakukan
pengawasan dan pengamatan terhadap keadaan dan perilaku narapidana yang berada
dalam Lembaga Pemasyarakatan serta melaporkannya kepada Mahkamah Agung.
j.
Melakukan
pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas
umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara pidana/bidang pidana
dan eksekusi serta melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
k.
Mempelajari
dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
No comments:
Post a Comment