Wednesday, February 20, 2013

ETIKA


A. Pengertian Hakim
Pengertian hakim dari segi bahasa, hakim mempunyai dua arti, yaitu:
Pertama:
واضع الأحكام و مثبتها و منشئها و مصدرها.
Artinya:
“Pembuat hokum, yang menetapkan, memunculkan sumber lain”.
Kedua:
الذي يدرك الأحكام و يظهرها و يعرفها و يكشف عنها.
artinya:
“Yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan dan menyingkapkan”.
Defenisi hukum syar’I adalah: “Titah allah yang berhubungan dengan tingkah laku” (Amir Syarifuddin, hal :347).
Hakim adalah persoalan yang penting dalam ushul fiqh, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dalam syariat islam, atau pembentuk hokum syara’, yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dosa bagi pelanggarnya. Dalam ilmu ushul fiqh hakim juga disebut sebagai syari’.
B. Tugas Hakim
hakim wajib menjamin hukum tetap aktual, dan lain-lain, perlu disadari tugas utama hakim adalah menyelesaikan sengketa di-antara pihak-pihak, memberi kepuasan hukum kepada pihak yang berperkara. Sedangkan halhal yang bersifat sosial hanyalah akibat dari putusan hakim terhadap
pihak yang bersangkutan. Bukan sebaliknya, seolah-olah hakim dapat mengesampingkan kepentingan pihak-pihak, demi suatu tuntutan sosial. Perlu juga diketahui, dalam kelonggaran apapun, atau hakim
yang paling liberal sekalipun, atau sepragmatis apapun, tetap harus memutus menurut hukum, baik dalam arti harfiah maupun hukum yang sudah ditafsirkan atau dikonstruksi.
Menurut pasal 1 Undang-undang kehakiman tahun 2004 adalah sebgai berikut
Pasal 1
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertian
bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra
yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak karena
tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila,
sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.
3.      Tugas dan wewenang Hakim
A.      Bidang Perdata
a.   Menetapkan hari sidang.
b.   Menetapkan sita janminan.
c.    Bertanggung jawab atas pembuatan dan  kebenaran berita acara persidangan dan menanda tanganinya sebelum sidang berikutnya.
d.   Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
e.   Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
f.     Hakim wajib menanda tangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
g.   Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata/bidang perdata dan eksekusi serta melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
h.   Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang diterima dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
B.      Bidang Pidana
a.   Menetapkan hari sidang untuk perkara dengan acara
b.   Menetapkan terdakwa ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahannya.
c.    Bertanggungjawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya
d.   Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
e.   Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
f.     Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
g.   Menghubungi BISPA agar mnghadiri persidangan dalam hal terdakwa masih di bawah umur.
h.   Memperoses permohonan grasi
i.     Melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap keadaan dan perilaku narapidana yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan serta melaporkannya kepada Mahkamah Agung.
j.     Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara pidana/bidang pidana dan eksekusi serta melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
k.    Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.


No comments:

Post a Comment