BNI Hasanah Card
Hasanah Card berarti :
·
Keutamaan/kebaikan
·
Keamanan
·
Kesehatan badan
·
Cukup harta
·
Keluarga sakinah
·
Unggul dalam persaingan
Strong Benefit/Keunggulan :
1.
Sesuai tuntunan Syariah
2.
Lebih ringan, tidak ada system bunga dan monthly fee
dihitung dari sisa pinjaman
3.
Value, tidak kalah menarik dibanding Kartu Kredit
Konvensional
4.
BNI Card Center siap membantu anda setiap hari,
sepanjang tahun melalui layanan telepon 24 jam BNI Call. Hubungi (021) 5789
9999 atau 68888 dari semua ponsel Anda dan Customer Service kami dengan senang
hati akan membantu Anda.
5.
BNI Call juga dapat diakses melalui nomor-nomor
telepon local sebagai berikut:
Solo (0271) 66 9999 Makasar (0411) 31 9999
Semarang (024) 831 9999 Surabaya (031) 295 9999
Denpasar (0361) 24 9999 Medan (061) 455 9999
Malang (0341) 34 8999 Manado (0431)
85 9999
Biaya Keterlambatan
pembanyaran dan Over Limit
Jenis Kartu
|
Classic
|
Gold
|
Platinum
|
Biaya Keterlambatan
|
Rp. 25.000,-
|
Rp. 50.000,-
|
Rp.75.000,-
|
Biaya Over Limit
|
Rp. 30.000,-
|
Rp. 50.000,-
|
Rp.75.000,-
|
Biaya
Penagihan (Ta’wid)
Jenis kartu
|
Classic
|
Gold
|
Platinum
|
x-Days – 29 days
|
Rp. 15.000,-
|
Rp. 35.000,-
|
Rp. 110.000,-
|
30 – 59 days
|
Rp. 20.000,-
|
Rp. 50.000,-
|
Rp. 160.000,-
|
60 – 89 days
|
Rp. 25.000,-
|
Rp. 65.000,-
|
Rp. 220.000,-
|
90 – 119 days
|
Rp. 40.000,-
|
Rp. 100.000,-
|
Rp. 340.000,-
|
120 – 149 days
|
Rp. 50.000,-
|
Rp. 120.000,-
|
Rp. 410.000,-
|
150 – 179 days
|
Rp. 60.000,-
|
Rp. 150.000,-
|
Rp. 480.000,-
|
>180 days
|
Rp. 320.000,-
|
Rp. 800.000,-
|
Rp. 2.800.000,-
|
Biaya
Penagihan
Keterangan
|
Biaya
|
Biaya Penggantian Kartu
Rusak/Hilang/dicuri
Untuk kedua kali
|
Rp. 45.000,-
|
Biaya Penarikan Tunai
|
Rp. 80.000,- setiap melakukan penarikan ATM
|
Biaya Salinan Sales Draf
|
Rp. 30.000,-/Transaksi
|
Biaya Penolakan Cek/Giro
|
Rp. 30.000,-
|
Biaya Salinan Tagihan
|
Rp. 5.000,-/bulan (setelah 3 bulan)
|
Biaya Administrasi Materai
|
Rp. 3.000,- (Rp. 250.000,- s/d Rp. 1.000.000,-)
Rp. 6.000,- (diatas Rp.1.000.000)
|
E.
Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Margin
Bank
Syariah tidak mengenal bunga, namun nasabah dana akan mendapatkan bagi hasil
yang besarnya berdasarkan Nisbah yang telah disepakati diawal pembukaan
rekening. Yang dimaksud dengan bagi hasil (revenue sharing) disini adalah
sebagai berikut : BNI Syariah akan menginfestasikan atau menyalurkan dana yang
terhimpun pada BNI syariah pada aktifitas-aktifitas ekonomi yang tidak
bertentangan dengan prinsip Syariah, baik produktif dan konsumtif. Hasil atau
pendapatan dari aktifitas tersebut kemudian dikembalikan kepada nasabah sesuai
dengan nisbah yang diperjanjikan diawal secara proposional tergantung dari
jumplah dan lamanya pengendapan dana. Untuk saat ini rasio yang ditetapkan
antara nasabah dan bank adalah :
Produk Nisbah EQ Rate
Nasabah Bank Nov Des Jan
Tabungan
Hasanah 31% 70% 3,28% 3,30% 2,69%
Tabungan
Bisnis Hasanah 40% 60% 4,37% 4,41% 3,58%
THI
Hasanah 25% 25% 2,73% 2,75% 2,24%
Tapeno
Hasanah 50% 50% 5,46% 5,51% 4,48%
Deposito
Hasanah DR 1 bln 64% 36%
3
bln 66% 34%
6
bln 68% 32%
12
bln 70% 30%
Deposito
USD
6
bulan 15% 85%
12 bulan
15% 85%
Kurs
Jual – Beli – VA
Jual
– USD 8,970
SGD 7,075
SAR 2,481
Kurs
Beli – USD 8,970
SGD 6,925
SAR 2,481
Jam
Kas
Senin
– Kamis 08:00 – 16:00 WIB Jam Kliring
Jum’at 07:00 – 16:00 WIB 11:00
Adapun
rumus perhitungna margin adalah sebagai berikut :
GUNA
|
RUMUS
|
Rumus Margin
|
Dana Pokok x (prosentase margin per bulan x jumlah waktu cicilan
|
Harga Jual Bank
|
Dana Pokok + margin
|
Jumplah cicilan
|
Harga Jual Bank / Jumplah waktu cicilan
|
Keterangan
:
Dana
Pokok :
Dana yang dipinjam oleh nasabah
Prosentase
Margin : Ketentuan dari BI yakni 2%
F.
Kendala, Tantangan dan Tanggapan Masyarakat
Beberapa
kendala yang dihadapi oleh BNI Syariah cabang Surabaya dapat dibagi sebagai
berikut :
Kendala
yang saat ini menghambat perkembangan BNI syariah antara lain masih kuatnya
budaya sistim perbankan lama yang memberikan hasil lebih pasti (berupa bunga),
dibanding perbankan syariah yang returnnya tergantung pada hasil yang diterima
oleh bank. Disamping itu sebagian masyarakat bahkan ulama masih ada yang
menganggap bunga bank itu halal atau minimal subkhat.
a.
Kendala Internal :
1.
Kendala sosialisasi masih rendahnya sosialisasi yang
dilakukan bank syariah,
2.
Kendala hukum berkaitan dengan UU yang mengatur
operasional bank syariah, serta tidak ada badan yang jelas untuk menyelesaikan
perkara antara pihak bank dengan nasaba.
3.
Kendala oprasional berkaitan dengan masih kurangnya
sumber daya manusia serta keahlian dibidang perbankkan syariah, keterbatasan
jaringan kantor bank syariah, dan lain-lain.
4.
Pegawai bank masih memiliki pemahaman yang terbatas
terhadap prinsip transaksi syariah pada produk-produk Bank syariah, jadi saat
dilakukan wawancara cenderung melimpahkan ke partner yang lain.
5.
Belum dapat maksimal melakukan sosialisasi produk kepada
masyarakat karena keterbatasan SDM dana.
6.
Fasilitas kurang memadai karena keterbatasan dana yang
dimiliki.
b.
Kendala Ekternal :
1.
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang produk-produk
perbankan yang berlandasan prinsip syariah sehingga mereka cenderung menyamakan
dengan produk bank konvensional.
2.
Masyarakat menganggap akad dan persyaratan dalam bank
syariah terlalu rumit sehingga mereka memilih bank konvensional yang cenderung
lebih mereka kenal.
c.
Tantangan
BNI syariah dituntut untuk menjadikan BNI syariah menjadikan Bank yang
benar-benar syariah.
d.
Tanggapan Masyarakat
Adapun tanggapan yang diberikan masyarakat mengenai BNI syariah cabang
adalah sebagai berikut :
·
Dalam pelanyanan yang diberikan oleh pihak bank BNI,
nasabah cukup puas karena pegawai dan seluruh petugas bank ramah dan berusaha
member pelanyanan sebaik mungkin kepada nasabah.
·
Tidak menyulitkan nasabah, calon nasabah, atau pihak
manapun yang hendak melakukan transaksi maupun hanya sekedar meminta informasi.
·
Tidak adanya ATM
·
Tidak bisa melakukan pembianyaan yang tinggi
No comments:
Post a Comment